Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
disahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Menandai Dimulainya
Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan
Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli
2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada
Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati
Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Wakil presiden menyatakan keharusan
implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah.
Perbandingan antara Standar Akuntansi
Konvensional dengan Standar Akuntansi Pemerintahan antara lain dapat dilihat
dari berbagai sudut pandang yaitu :
1. Tujuan
laporan keuangan
Dalam SAK menyatakan
secara tegas menyatakan : “tujuan laporan keuangan adalah menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaasn yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi (paragraf 12). Sedangkan dalam tujuan
paragraf 23 KKAP menyatakan bahwa “Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai
akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun
politik”.
Bila dalam PSAK dengan
tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP
menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara
tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya. Kata
“seharusnya” menyiratkan himbauan kepada masing-masing pengelola entitas
tentang betapa pentingnya menyusun laporan keuangan sebagai wujud akutabilitas
dan transparansi.
2. Pengertian
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Pengertian karakterisik kualitatif laporan keuangan pada SAK berbeda dengan
SAP. Pada SAK dinyatakan: Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang
membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai (KDP-LK,
paragraf 24). Sementara pada KKAP: karakteristik kualitatif laporan keuangan
adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi
sehingga dapat memenuhi tujuannya (KKAP, paragraf 32).
Kembali KSAP menterjemahkan sebuah poin penting dengan kalimat himbauan atau
adaptasi. Dalam SAK, karakteristik kualitatif didefinisikan secara tegas
sebagai “ciri khas”. Sementara dalam SAP dinyatakan sebagai “ukuran yang perlu diwujudkan”.
3. Elemen
Karakter kualitatif
Dalam SAK terdapat
sepuluh karakteristik yaitu dapat
dipahami, relevan, materialitas, keandalan, penyajian jujur, substansi
mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan bebas, kelengkapan dan dapat dibandingkan. Sedangkan dalam SAP
hanya terdapat empat karakteristik yaitu relevan,
andal, dapat dibandingkan, dan dapat
dipahami.
4. Asumsi
dasar
Dalam SAK, asumsi dasar yang dicantumkan ada dua,
yaitu: dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sementara dalam KKAP terdapat tiga,
yaitu: asumsi kemandirian entitas, kesinambungan entitas, dan keterukuran dalam
satuan uang.
Isu-isu
kritis SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna
mewujudkan pemerintahan yang baik (good
governance). Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah
menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan
pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini
telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat
pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu
pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri
telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1.
Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri
29/2002
2. Melakukan
identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan
keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur
akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
3. Penerapan
PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem
pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
4. Revisi
dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
5. Melakukan
pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6. Pelaksanaan
Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah
salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas,
partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan,
bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi
kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7. Evaluasi
dan pemantauan secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Dalam rangka implementasi SAP, KSAP
telah menyiapkan help desk. KSAP akan memberikan sosialisasi dan
pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause
training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna.
Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai
media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP. Jika Standar di kemudian
hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan
Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.
Referensi
:
1 komentar:
hehe...
tetap rajin ngeposting sayang
kunjungi juga blogq http://ezalovely.blogspot.com/
Posting Komentar