Hmmm... ada juga ternyata piagamnya pengauditan internal yah ? heheh... okk let us know more about the internal audit charter !!

Piagam audit internal adalah dokumen formal, disetujui oleh komite audit, untuk menggambarkan misi, independensi, obyektivitas, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang, akuntabilitas, dan standar fungsi audit internal untuk perusahaan. Auditor internal memiliki banyak otoritas dalam perusahaan, dan beberapa jenis kewenangan otorisasi diperlukan. Karena fungsi internal harus melaporkan kepada komite audit dewan dalam struktur perusahaan, bahwa komite audit biasanya harus mengesahkan hak dan tanggung jawab melalui otorisasi resmi dokumen atau resolusi-biasanya disebut piagam audit internal.

Nah, sesuatu kebijakan mungkin ditempuh karena terdapat suatu masalah dalam penganannya, misalnya beberapa kantor akuntan publik telah dibekukan karena melakukan pelanggaran audit suatu perusahaan.