Hmmm... ada juga ternyata piagamnya pengauditan internal yah ? heheh... okk let us know more about the internal audit charter !!
Piagam audit internal adalah dokumen formal, disetujui oleh komite audit, untuk menggambarkan misi, independensi, obyektivitas, ruang lingkup, tanggung
jawab, wewenang, akuntabilitas, dan
standar fungsi audit internal
untuk perusahaan. Auditor
internal memiliki banyak otoritas dalam perusahaan, dan beberapa jenis kewenangan otorisasi diperlukan. Karena
fungsi internal harus melaporkan
kepada komite audit dewan dalam struktur perusahaan, bahwa komite audit biasanya harus mengesahkan hak dan tanggung jawab melalui otorisasi resmi dokumen atau resolusi-biasanya disebut piagam audit
internal.
Nah, sesuatu kebijakan mungkin ditempuh karena terdapat suatu masalah dalam penganannya, misalnya beberapa kantor akuntan publik telah dibekukan karena melakukan pelanggaran audit suatu perusahaan.