Hmmm... ada juga ternyata piagamnya pengauditan internal yah ? heheh... okk let us know more about the internal audit charter !!

Piagam audit internal adalah dokumen formal, disetujui oleh komite audit, untuk menggambarkan misi, independensi, obyektivitas, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang, akuntabilitas, dan standar fungsi audit internal untuk perusahaan. Auditor internal memiliki banyak otoritas dalam perusahaan, dan beberapa jenis kewenangan otorisasi diperlukan. Karena fungsi internal harus melaporkan kepada komite audit dewan dalam struktur perusahaan, bahwa komite audit biasanya harus mengesahkan hak dan tanggung jawab melalui otorisasi resmi dokumen atau resolusi-biasanya disebut piagam audit internal.

Nah, sesuatu kebijakan mungkin ditempuh karena terdapat suatu masalah dalam penganannya, misalnya beberapa kantor akuntan publik telah dibekukan karena melakukan pelanggaran audit suatu perusahaan.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Menandai Dimulainya Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, Wakil Presiden RI meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Acara ditandai dengan penyerahan Standar Akuntansi Pemerintahan Kepada Ketua BPK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Bupati Toli-Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Wakil presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintah pusat dan daerah.
Perbandingan antara Standar Akuntansi Konvensional dengan Standar Akuntansi Pemerintahan antara lain dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yaitu :
1.    Tujuan laporan keuangan
Dalam SAK menyatakan secara tegas menyatakan : “tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaasn yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi (paragraf 12). Sedangkan dalam tujuan paragraf 23 KKAP menyatakan bahwa “Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik”.
Bila dalam PSAK dengan tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya. Kata “seharusnya” menyiratkan himbauan kepada masing-masing pengelola entitas tentang betapa pentingnya menyusun laporan keuangan sebagai wujud akutabilitas dan transparansi.
2.    Pengertian Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Pengertian karakterisik kualitatif laporan keuangan pada SAK berbeda dengan SAP. Pada SAK dinyatakan: Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai (KDP-LK, paragraf 24). Sementara pada KKAP: karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya (KKAP, paragraf 32).
Kembali KSAP menterjemahkan sebuah poin penting dengan kalimat himbauan atau adaptasi. Dalam SAK, karakteristik kualitatif didefinisikan secara tegas sebagai “ciri khas”. Sementara dalam SAP dinyatakan sebagai “ukuran yang perlu diwujudkan”.
3.    Elemen Karakter kualitatif
Dalam SAK terdapat sepuluh karakteristik yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan, penyajian jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan bebas, kelengkapan dan dapat dibandingkan. Sedangkan dalam SAP hanya terdapat empat karakteristik yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
4.    Asumsi dasar
Dalam SAK, asumsi dasar yang dicantumkan ada dua, yaitu: dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sementara dalam KKAP terdapat tiga, yaitu: asumsi kemandirian entitas, kesinambungan entitas, dan keterukuran dalam satuan uang.
Isu-isu kritis SAP
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini telah dikeluarkan PMK 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Perda tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Untuk implementasi pada pemerintah daerah, Departemen Dalam Negeri telah membuat serangkai kebijakan/strategi implementasi SAP. Antara lain:
1.    Omnibus Regulation : Revisi PP 105/2000 dan Kepmendagri 29/2002
2.    Melakukan identifikasi terhadap hal-hal yang memerlukan revisi (antara lain jenis laporan keuangan, penyesuaian beberapa kode rekening, perubahan sistem dan prosedur akuntansi, perubahan peran organisasi keuangan daerah).
3.    Penerapan PP SAP disesuaikan dengan kondisi Pemda dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sesuai Kepmendagri 29/2002.
4.    Revisi dilaksanakan secara bertahap dan selektif.
5.    Melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam implementasi standar akuntansi.
6.    Pelaksanaan Daerah media Inkubator (DMI) secara sukarela dalam penerapan PP SAP. DMI adalah salah satu program Depdagri melalui Ditjen BAKD dalam rangka menegakkan pilar good governance: akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan transparansi, melalui pemberian pedoman, pembinaan, bimbingan, diklat, konsultasi dan pengawasan. Implementasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan daerah, dan perlu adanya sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada para stakeholders (auditor, pemda dan pihak terkait lainnya)
7.    Evaluasi dan pemantauan secara berkala dari pihak-pihak yang berwenang.
Dalam rangka implementasi SAP, KSAP telah menyiapkan help desk. KSAP akan memberikan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan (ToT, Inhause training, dll) agar pemahaman akan SAP semakin meluas bagi para pengguna. Selain itu melalui website : http://ksap.org. akan digunakan sebagai media sosialisasi dan konsultasi implementasi SAP. Jika Standar di kemudian hari terdapat hal-hal yang kurang/tidak jelas, maka KSAP akan menerbitkan Interpretasi atau buletin teknis atas PSAP.
Referensi :