Hmmm... ada juga ternyata piagamnya pengauditan internal yah ? heheh... okk let us know more about the internal audit charter !!

Piagam audit internal adalah dokumen formal, disetujui oleh komite audit, untuk menggambarkan misi, independensi, obyektivitas, ruang lingkup, tanggung jawab, wewenang, akuntabilitas, dan standar fungsi audit internal untuk perusahaan. Auditor internal memiliki banyak otoritas dalam perusahaan, dan beberapa jenis kewenangan otorisasi diperlukan. Karena fungsi internal harus melaporkan kepada komite audit dewan dalam struktur perusahaan, bahwa komite audit biasanya harus mengesahkan hak dan tanggung jawab melalui otorisasi resmi dokumen atau resolusi-biasanya disebut piagam audit internal.

Nah, sesuatu kebijakan mungkin ditempuh karena terdapat suatu masalah dalam penganannya, misalnya beberapa kantor akuntan publik telah dibekukan karena melakukan pelanggaran audit suatu perusahaan.

 Contohnya pada 5 Februari 2008, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik Yahya Sentosa. Ia dijatuhkan sanksi lantaran melakukan pelanggaran pembatasan penugasan audit umum atas laporan keuangan PT Pusako Tarinka Tbk, dalam jangka waktu empat tahun buku berturut-turut, sejak tahun buku 2003-2006. 
 
 Berangkat dari sejumlah pengalaman ini, salah satunya seperti yang telah disebutkan diatas, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan kebijakan baru tentang pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal. Salah satu isinya mengenai perusahaan yang wajib memiliki piagam audit internal adalah sebagai berikut :
a. struktur dan kedudukan Unit Audit Internal;
 b. tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal;
c. wewenang Unit Audit Internal;
d. kode etik Unit Audit Internal yang mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional;
e. persyaratan auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal;
f. pertanggungjawaban Unit Audit Internal; dan
g. larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor dan pelaksana yang duduk dalam Unit Audit Internal dari pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan baik di Emiten atau Perusahaan Publik maupun anak perusahaannya.

Struktur dan kedudukan Unit Audit Internal sebagaimana dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut:
a. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal.
b. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama atas persetujuan dewan komisaris.
c. Direktur utama dapat memberhentikan kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan dewan komisaris, jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
d. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada direktur utama.
e. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal.
Berikut beberapa referensi tentang piagam audit internal yang bisa teman-teman download  :

0 komentar:

Posting Komentar